Seorang lansia 90 tahun di Grobogan menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang disertai kekerasan fisik. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial RU yang berusia 31 tahun untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan perempuan lanjut usia yang berada dalam kondisi rentan. Peristiwa tersebut juga menegaskan bahwa kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja tanpa memandang umur.
Lansia 90 Tahun di Grobogan Diserang Saat Sendirian
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian berlangsung pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar.
Terduga pelaku diketahui telah mengenal keluarga korban. Ia bahkan disebut beberapa kali berkunjung ke rumah tersebut. Situasi itu diduga dimanfaatkan ketika korban sedang tidak ditemani anggota keluarganya.
Polisi menyebut korban sempat mengalami ancaman dan kekerasan hingga terjatuh. Setelah melakukan perbuatannya, terduga pelaku meninggalkan lokasi. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Polisi Mengamankan Terduga Pelaku
Unit Reskrim Polsek Grobogan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Petugas kemudian mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan pada 15 Juli 2026. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol ketika melakukan aksinya. Namun, pengakuan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Polisi tetap mendalami keterangan para saksi dan bukti yang tersedia.
Pihak kepolisian menyatakan perkara tersebut masuk dalam dugaan pemerkosaan karena terdapat unsur kekerasan dan ancaman kekerasan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
Korban Mengalami Trauma
Peristiwa yang dialami lansia 90 tahun di Grobogan tidak hanya menimbulkan dampak fisik. Korban juga dilaporkan mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Pendampingan medis dan psikologis sangat penting agar korban memperoleh perlindungan serta pemulihan yang layak.
Identitas lengkap korban perlu dirahasiakan. Langkah tersebut bertujuan menjaga martabat, keamanan, serta kondisi psikologis korban dan keluarganya.
Masyarakat juga sebaiknya tidak menyebarkan foto, alamat lengkap, atau informasi pribadi korban. Penyebaran data sensitif dapat memperburuk trauma dan menimbulkan tekanan baru bagi keluarga.
Kekerasan Seksual Dapat Menimpa Siapa Saja
Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya mengancam anak-anak dan perempuan muda. Lansia serta penyandang disabilitas juga termasuk kelompok yang berisiko karena memiliki keterbatasan dalam melindungi diri atau meminta pertolongan.
Karena itu, keluarga dan lingkungan perlu memberikan perhatian lebih kepada anggota keluarga yang rentan. Pendampingan tidak berarti membatasi kebebasan lansia. Namun, keluarga perlu memastikan rumah tetap aman dan tersedia akses cepat untuk meminta bantuan.
Warga juga harus berani melaporkan perilaku mencurigakan. Laporan yang cepat dapat membantu mencegah kekerasan berulang dan mempercepat penanganan oleh aparat.
Penegakan Hukum Harus Berpihak kepada Korban
Penanganan terhadap kasus lansia 90 tahun di Grobogan harus dilakukan secara serius dan transparan. Aparat perlu memastikan korban mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu menghindari tindakan main hakim sendiri. Seluruh proses pembuktian dan penentuan hukuman harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada usia yang sepenuhnya aman dari ancaman predator seksual. Perlindungan terhadap kelompok rentan membutuhkan kepedulian keluarga, lingkungan, pemerintah, dan aparat penegak hukum secara bersama-sama.


















